Data & Informasi Geospasial Pemerintah Kota Magelang

Tata Ruang Kota Magelang

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

IMB Dan KKPR / IRK

Produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan

Jadi Gampang

[Jaringan Penyedia Layanan Perizinan dan Penyampaian Gagasan Masyarakat tentang Penataan Ruang] Memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi, mendapatkan pelayanan perizinan dan melaporkan pelanggaran tata ruang di mana saja (anywhere), kapan saja (anytime) melalui desktop maupun smartphone