Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan
[Jaringan Penyedia Layanan Perizinan dan Penyampaian Gagasan Masyarakat tentang Penataan Ruang] Memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi, mendapatkan pelayanan perizinan dan melaporkan pelanggaran tata ruang di mana saja (anywhere), kapan saja (anytime) melalui desktop maupun smartphone